PANGKALAN BALAI, banyuasin.sumsel.today – Virall di media massa tentang dugaan PT.Andira Agro yang memiliki sel tahanan tersendiri serta diduga melakukan penyekapan dan penahanan terhadap dua orang warga Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang.

Dari pemberitaan media massa yang berhasil dihimpun oleh banyuasin.sumsel.today diduga oknum Pekerja PT.Andira Agro telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang pada hari Selasa, 4 april 2023 jam 17 : 00 wib di kebun milik mereka sendiri yang terletak di sp7 Desa Sebubus dan selanjutnya diduga ditahan diruangan yang diduga Sel tahanan milik PT Andira Agro di desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang.
Adapun dua warga yg di sekap/ditahan tersebut atas nama Sirohiman Bin Ambon (33) dan Firmansyah Bin musa (20) Warga Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

Mengetahui hal tersebut, ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri angkat bicara. Menurut Indo Sapri DPD JPKP Banyuasin mengecam keras terhadap dugaan penyekapan dan penahanan warga yang terjadi di PT.Andira Agro, terlebih lagi diduga PT.Andira Agro memiliki Sel Tahanan tersendiri serta meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Mapolres Banyuasin segera mengambil tindakan tegas.

“Negara kita adalah negara hukum dan sudah ada Aparat Penegak Hukum yang diberi Kewenangan untuk menangkap dan menahan seseorang yaitu Pihak Kepolisian atau Penyidik, Pihak Kejaksaan yaitu Penuntut Umum serta Hakim”jelas Indo Sapri
“warga sipil ataupun badan hukum selain dari Aparat Penegak Hukum tidak berhak untuk melakukan penahanan, dan apabila hal itu terjadi patut diduga perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 333 KUHP yang diancam pidana sembilan Tahun”pungkasnya
“mengenai apa yang terjadi di PT.Andira Agro, DPD JPKP Banyuasin mengecam keras tindakan itu. Andaipun warga yang ditahan itu diduga melakukan kesalahan tentunya harus diserahkan kepihak yang berwenang bukan semaunya mereka menahan warga”tegasnya
“Pihak kepolisian harus segera bertindak terkait Apa yg terjadi di PT.Agro Andira, sudah sangat jelas oknum pekerja yang melakukan penahanan maupun pihak perusahaan yang menyediakan sel tahanan diduga melanggar pasal 333 KUHP”tambahnya
“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan saja terlebih lagi issu mengenai hal ini sudah sangat hangat di media massa dan pihak Kepolisian harusnya sigap menyerap dan menangkap issu-issu sosial seperti ini, jangan sampai terkesan ada negara didalam negara dimana diduga PT.Andira Agro memiliki hukum dan Aparat penegak Hukum tersendiri yang bisa semena-mena menangkap dan menahan warga”tutup Indosapri
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar,S.I.K.,S.H M.H Bersama Tim dari Mapolda Sumatera Selatan langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hari ini (Kamis, 6 April 2023) Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim dari Mapolda Sumatera Selatan langsung terjun kelapangan lokasi PT.Andira Agro untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut”jelasnya
“Untuk informasi awal, warga yang ditahan tersebut diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian di areal PT.Andira Agro dan mengenai dugaan penahanan yang dilakukam oleh pihak Perusahaan akan kita lakukan pendalaman”imbuhnya
“Sebab Aparat Penegak Hukum pun termasuk Kami pihak Kepolisian tentunya tidak boleh semaunya melakukan penangkapan dan penahanan karena hal itu diatur dalam KUHAP”paparnya
“Hendaknya saat terjadi tangkap tangan dugaan kasus pencurian itu oleh pihak perusahaan segera prosesnya diserahkan kepada kepolisian terdekat karena kepolisian siap siaga 24 jam melayani laporan masyarakat, bukan malahan diproses sendiri dan ditahan oleh pihak korban/perusahaan”tutupnya (Red/BST)
Discussion about this post