Banyuasin.Sumsel.Today – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Pemerintah Kabupaten Banyuasin dinilai tidak Transfaran dalam penggunaan Anggaran negara yang mereka pakai.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD JPKP Banyuasin,Budi Setiawan kepada Banyuasin.Sumsel.Today (Jum’at,18 Februari 2022)

“Hal ini dapat dilihat dari beberapa Surat Konfirmasi dari Organisasi JPKP Banyuasin terkait penggunaan Anggaran Swakelola dan Penyedia kepada beberapa OPD diantaranya, Disnakertrans, Dinas Perikanan dan Dinas PUTR”.ungkap Budi
“Padahal kami mempunyai hak untuk mengetahui apakah benar penggunaan anggaran yang kami pertanyakan sudah terealisasi sebagaimana mestinya atau tidak” tambah Budi
“Dengan tidak dijawabnya surat konfirmasi kami terlihat ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran di OPD-OPD tersebut dan dalam waktu dekat DPD JPKP Banyuasin akan mengirim surat Permohonan Lidik dan Audit ke APH guna memperjelas masalah ini” imbuhnya
“Kami juga akan meminta kepada Bupati Banyuasin untuk mengevaluasi kinerja Kepala OPD yang dinilai tidak Kooperatif terhadap Sosial Kontrol yang ada di Kabupaten Banyuasin karena tidak mendukung Program Bupati Banyuasin Yaitu Banyuasin Terbuka”. jelas Budi Setiawan
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin H.Noor Yosept Zaath,ST,.,MT, saat di konfirmasi oleh Banyuasin.Sumsel.Today menuturkan, “Terkait yang di pertanyakan jkpp berkenaan detail dan terinci anggaran rutin seperti bayar listrik, telp, atk dll, dan kami sudah umumkan di web site Sirup.lkpp.go.id, dan kami anggap di web site tersebut sudah ditel dan terinci. Kalau mau minta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut kami pikir tidak berkewajiban melaporkannya ke jpkp, saat ini kami sedang di periksa BPK untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut.” Terang Yosept
Menanggapi pernyataan Kadis Disnakertrans, Sekretaris Dpd Jpkp Banyuasin menyampaikan bahwa pihak nya tidak pernah meminta surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran, yang kami pertanyakan adalah kebenaran realisasinya dilapangan, meskipun menurut Pasal 28 F UUD 1945 jika kita dalami mungkin juga bisa bagi masyarakat meminta SPJ penggunaan Anggaran Pemerintah. tutup Budi
(BST)
Discussion about this post