Banyuasin.Sumsel.Today – Menyambut Ramadhan Bupati Banyuasin H.Askolani Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin Musnahkan Ratusan Botol Miras yang di dapat dari Operasi pengendalian minuman beralkohol menindak lanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.(31/3/2022)

Miras Ini disita dari 7 penjual/pengecer selama operasi pada tahun 2021 dilakukan pengamanan barang bukti sebanyak 621 botol minuman beralkohol yang terdiri dari bebrapa merek dan jenis kadar alkohol.
- Anggur Merah Besar (19,7,%) = 169 botol
- Anggur Merah Kecil (19,7%) = 177 botol
- Beras Kencur (14,7%) = 40 botol
- Soju (13,5%) = 84 botol
- Guinnes/Bir Hitam (4,9%) = 35 botol
- Singaraja (4,8%) = 8 botol
- Bintang/Bir (4,7%) = 108 botol.
Pemusnahkan barang bukti hasil dari Razia berdasarkan surat perintah kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin Nomor: 133/SPT/ SAT POL PP 2022 dan dihadiri oleh Bupati Banyuasin H Askolani, SH,MA. dan wakil Bupati H Slamet Santono, SH. Yang didamping oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan Negri Kabupaten Banyuasin,
Polres Banyuasin, Kodim 0430/BA, POL PP Provinsi Sumsel, dan Kemenag Kabupaten Banyuasin

Barang Bukti Tersebut segera dimusnahkan atau dihancurkan dengan alat berat. Kedepan SAT POL PP Banyuasin akan melaksanakan monitoring kepatuhan semua pelaku usaha terhadap perizinan yang dikeluarkan Dinas Kabupaten Banyuasin khususnya kesesuaian ruang lingkup yang diisyaratkan dalam izin- izin yang dimaksud penting untuk dilakukan pengawasan dan dimungkinkan adanya tambahan pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Banyuasin.
(Red/BST)





















Discussion about this post