LEBUNG, Banyuasin.sumsel.today – Diduga telah terjadi pengancaman dan intervensi kepada masyarakat yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur.
Perbuatan Pengancaman dan intervensi tersebut diduga dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Lebung berinisial “PR” yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lebung terhadap warganya atas nama Alek Irawan (29) pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar pukul 09:00 wib yang berlokasi di Kantor Desa Lebung.
Alek menjelaskan pada kejadian itu diduga “PR” dengan sengaja meludah ke muka nya saat berpapasan dijalan dan pada saat dirinya ingin melaporkan kejadian itu ke Kantor Desa Lebung diketahui “PR” kembali mengintervensi dan melakukan pengancaman kepadanya.
“Pada saat itu PR diduga dengan sengaja meludah ke Muka saya pada saat berlintasan dijalan, lalu saya mencoba melaporkan hal tersebut ke Kantor Desa Lebung”jelas Alek
“Namun pada saat hendak melapor ke Kantor Desa PR kembali menghampiri saya dan melakukan pengancaman dengan berucap “tunggulah kau pasti betemu diluar, selesai kau”ujar Alek sembari menirukan ucapan PR
Alek menuturkan pada saat terjadi pengancaman di Kantor Desa Lebung dirinya sangat ketakutan serta kebetulan Kepala Desa Lebung juga berada di lokasi, Alek berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti permasalahan ini jika memang tidak selesai mediasi di tingkat Desa.
Mengetahui hal ini Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin langsung naik pitan, Indo Sapri menjelaskan Seorang Perangkat Desa seharusnya mengayomi masyarakat serta menurut Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa Perangkat Desa Dilarang Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu maupun
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
“Perangkat Desa sebagai Pembantu Kepala Desa sepatutnya menjadi Tauladan serta turut serta mengayomi masyarakat, bukan melakukan tindakan meresahkan terlebih lagi mengintervensi masyarakat”jelas Indo
“Dengan Kejadian ini saya meminta kepada Kepala Desa Lebung untuk segera mengevaluasi bahkan memberhentikan oknum perangkat Desa tersebut karena diduga hal yang dilakukan melanggar larangan perangkat desa seperti yang disebutkan dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan ayat (3) hurup b pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Karena Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar lalarangan sebagai perangkat desa”tutupnya
Sementara itu Masrhodi.MN Kepala Desa Lebung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan sudah mengkonfirmasi kedua belah pihak.
“Iya pak budi
Sudah saya kompirmasi kedua belah pihak”tulisnya
(Red/BST)





















Discussion about this post