Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
    Terimah kuasa dari Pelapor Edi Ariansyah SH Bersama Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli

    Terimah kuasa dari Pelapor Edi Ariansyah SH Bersama Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli

    Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrK Bantah Jalin Kordinasi dengan Mafia Ilegal Rifenery dan Ilegal Drilling

    Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrK Bantah Jalin Kordinasi dengan Mafia Ilegal Rifenery dan Ilegal Drilling

    Pernah Raih Penghargaan, Kini Batik Lokal Jadi Andalan UMKM Desa Karang Manik

    Pernah Raih Penghargaan, Kini Batik Lokal Jadi Andalan UMKM Desa Karang Manik

    Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

    Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

    Gelar Rakor Perdana, Wabup Netta Pastikan Langsung Turun Kebawah Beri Pelayanan Terbaik Untuk Warga Banyuasin

    Gelar Rakor Perdana, Wabup Netta Pastikan Langsung Turun Kebawah Beri Pelayanan Terbaik Untuk Warga Banyuasin

    Banmus DPRD Banyuasin Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Maret 2025

    Banmus DPRD Banyuasin Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Maret 2025

    Pemkab Banyuasin Ikut Peduli Selamatkan Sumber Daya Perairan Dan Pelestarian Ekosistem Sungai Musi

    Pemkab Banyuasin Ikut Peduli Selamatkan Sumber Daya Perairan Dan Pelestarian Ekosistem Sungai Musi

    Netta Indian Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

    Netta Indian Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

    Askolani dan Netta Resmi Pimpin Kabupaten Banyuasin.SEGERA TANCAP GASSS, MEMBANGUN DAN MELAYANI MASYARAKAT BANYUASIN

    Askolani dan Netta Resmi Pimpin Kabupaten Banyuasin.SEGERA TANCAP GASSS, MEMBANGUN DAN MELAYANI MASYARAKAT BANYUASIN

    Trending Tags

    • Kabupaten Banyuasin
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    Terimah kuasa dari Pelapor Edi Ariansyah SH Bersama Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli

    Terimah kuasa dari Pelapor Edi Ariansyah SH Bersama Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli

    Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrK Bantah Jalin Kordinasi dengan Mafia Ilegal Rifenery dan Ilegal Drilling

    Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrK Bantah Jalin Kordinasi dengan Mafia Ilegal Rifenery dan Ilegal Drilling

    Pernah Raih Penghargaan, Kini Batik Lokal Jadi Andalan UMKM Desa Karang Manik

    Pernah Raih Penghargaan, Kini Batik Lokal Jadi Andalan UMKM Desa Karang Manik

    Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

    Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

    Gelar Rakor Perdana, Wabup Netta Pastikan Langsung Turun Kebawah Beri Pelayanan Terbaik Untuk Warga Banyuasin

    Gelar Rakor Perdana, Wabup Netta Pastikan Langsung Turun Kebawah Beri Pelayanan Terbaik Untuk Warga Banyuasin

    Banmus DPRD Banyuasin Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Maret 2025

    Banmus DPRD Banyuasin Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Maret 2025

    Pemkab Banyuasin Ikut Peduli Selamatkan Sumber Daya Perairan Dan Pelestarian Ekosistem Sungai Musi

    Pemkab Banyuasin Ikut Peduli Selamatkan Sumber Daya Perairan Dan Pelestarian Ekosistem Sungai Musi

    Netta Indian Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

    Netta Indian Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

    Askolani dan Netta Resmi Pimpin Kabupaten Banyuasin.SEGERA TANCAP GASSS, MEMBANGUN DAN MELAYANI MASYARAKAT BANYUASIN

    Askolani dan Netta Resmi Pimpin Kabupaten Banyuasin.SEGERA TANCAP GASSS, MEMBANGUN DAN MELAYANI MASYARAKAT BANYUASIN

    Trending Tags

    • Kabupaten Banyuasin
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Opini

Home Berita

Dituduh Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Kuasa Hukum RE Sebut CV Marisa Brother Mengada-ada

Redaksi BanyuasinolehRedaksi Banyuasin
in Berita
3 tahun yang lalu
Dituduh Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Kuasa Hukum RE Sebut CV Marisa Brother Mengada-ada
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

OKU Timur, banyuasin.sumsel.today – Dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp. 700 juta, terlapor RE membantah tegas. Melalui dua kuasa hukumnya yakni Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH menyebutkan, jika tuduhan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal.

Hal ini lantaran statement yang dilontarkan kuasa hukum dari CV Marisa itu tidak disertai data yang jelas.

Menurut kuasa hukum RE, tuduhan penggelapan uang yang diduga dilakukan kliennya itu sangat tidak wajar, karena dengan jumlah uang yang nilainya fantastis tersebut jelas tidak masuk akal.

“Itu terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal lagi, uang 700 juta itu banyak. Anehnya kenapa tidak dilakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan. Jangan menuduh tanpa dasar yang jelaslah,” ungkapnya, Rabu (07/09/2022) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan kapasitas atas nama Rico di CV Marisa Brother yang dalam hal ini diberi wewenang oleh perusahaan tersebut untuk melaporkan kasus ini. Apakah bagian dari perusahan atau pemilik perusahaan, masih tidak jelas. Padahal yang bersangkutan juga bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh perusahaan.

“Kami juga mempertanyakan kapasitas Rico didalam CV marisa brother ini apa, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, tidak jelas,” ucapnya heran.

Selain mempertanyakan kapasitas Rico yang tidak jelas sebagai apa dalam hal ini, kuasa hukum RK juga meminta adanya oknum PNS berinisial G yang disebutkan kliennya dimana sampai kini belum ditarik ke dalam pusaran perkara ini. Ia juga diketahui ikut andil didalam tubuh CV Marisa Brother.

Menurutnya hal itu jelas akan menjadi tidak lengkap karena kurangnya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Ada juga oknum PNS berinisial G, dia juga ada peran didalam CV Marisa Brother, tapi belum tau sebagai apa, apakah sebagai freelance atau juru tagih. Statusnya harus diperjelas sebagai apa si G ini di CV Marisa, supaya kita bisa menelaah jika benar adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan,” bebernya.

Ia juga menyebutkan, jika tuduhan yang disematkan ke kliennya RK sangat amburadul, lantaran semuanya dibebankan kepada kliennya. Seharusnya, jika secara manajemen data sudah tertib, hal semacam ini tentunya dapat dirunutkan, sehingga persoalan akan sesuai dengan kapasitasnya.

“Struktur CV ini pun kami pertanyakan pada saat rekruitmennya seperti apa, apakah melalui lamaran atau tidak, kalau iya apa saja yang menjadi syaratnya, serta apakah assesment dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Ditambah lagi secara manejemen data apakah sudah tertib, sehingga jika hal semacam ini dapat dirunutkan dan sudah sesuai dengan kapasitas, sudah pasti tidak seperti yang tuduhkan. Amburadul, semuanya kok dibebankan kepada klien kami,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dokumen kepemilikan CV Marisa Brother tersebut apakah sudah terdaftar di REI atau malah tidak sama sekali. Hal itu harus diuji bersama agar semuanya gamblang.

“Sekali lagi kami mempertanyakan kepentingan atas nama Rico itu sebagai apa dalam CV Marisa Brother ini, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, biar kita semua jelas dan perkara ini baru bisa kita uji bersama, dimulai dari kepemilikan serta dokumen CV apakah sudah terdaftar di Realaestat Indonesia (REI) atau tidak,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan dari CV Marisa Brother.
Dijelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dibuktikan karena bukti kurang lengkap. “Kami kesulitan dengan saksi,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor RE dan AS yang sebelumnya merupakan staf admin di perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan tersebut. (**)

ShareTweetSend

Related Posts

Terimah kuasa dari Pelapor Edi Ariansyah SH Bersama Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli

Terimah kuasa dari Pelapor Edi Ariansyah SH Bersama Kantor Hukum Basupati Bertekad Tuntaskan Kasus Pembunuhan Sadis Di Hindoli

22 April 2025
Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrK Bantah Jalin Kordinasi dengan Mafia Ilegal Rifenery dan Ilegal Drilling

Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita STrK Bantah Jalin Kordinasi dengan Mafia Ilegal Rifenery dan Ilegal Drilling

11 April 2025
Pernah Raih Penghargaan, Kini Batik Lokal Jadi Andalan UMKM Desa Karang Manik

Pernah Raih Penghargaan, Kini Batik Lokal Jadi Andalan UMKM Desa Karang Manik

11 Maret 2025
Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

Sekda Erwin Ibrahim : Korpri Harus Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

12 Maret 2025

PopularMinggu Ini

No Content Available

Discussion about this post

Next Post
Wapres Ma’ruf Amin Akui Banyuasin Lumbung Pangan Nomor 4 Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Akui Banyuasin Lumbung Pangan Nomor 4 Nasional

Copyright @ 2022 sumsel.today - All Right Reserved

Kategori

  • Berita
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Suara Desa

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Jaringan Media

  • Sriwijayatimes.id
  • Citranusamedia.com
  • Kabarsumatera.co.id
  • Wartarepublika.com
  • Lenterainfo.com
  • Proletarmedia.com
  • Wartaterkini.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

© 2021 BANYUASIN.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network