Banyuasin.sumsel.today – Abdul Kadir Effendi mantan Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin resmi ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol KapalBetung, Selasa (19)7/2022)
Untuk penyelidikan lebih lanjut serta agar tidak menghilangkan barang bukti, Abdul Kadir Effendi langsung ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin di Lapas Banyuasin.

Kepala Kejari Banyuasin Herman Budi yang didampingi Kasi Pidsus Lukber dan Kasi Intel Willy menuturkan, modus Abdul Kadir Effendi mantan Kades Desa Suka Mulya ini adalah dengan sengaja membuat surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah milik Negara dengan luas 10 Hektare menjadi milik Perseorangan dengan 17 SPHT ditahun 2019 dengan kerugian Negara senilai Rp. 1,2 Milliar.
“SPHT ini digunakan untuk pengadaan pembangunan proyek jalan Tol KapalBetung di wilayah Kabupaten Banyuasin dengan Perusahan yang melakukan Pembebasan dari PT. Sriwijaya Makmur Persada”Jelas Kejari Banyuasin
Lanjut Herman, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen. Baik itu, dokumen SPHT maupun dokumen jual beli.
Mantan Kades Suka Mulia Abdul Kadir Effendi ini, sengaja membuatkan SPHT atas nama perorangan berdasarkan kehendaknya sendiri. Setelah SPHT dibuatnya, saat pembayaran dilakukan nama-nama yang ada di dalam SPHT sendiri juga tidak mengetahui bila nama mereka tercantum dalam SPHT tersebut.
“Dari pemeriksaan, rata-rata nama yang dibuatkan SPHT ini sama sekali tidak tahu. Mereka hanya diajak ikut untuk menerima uang pembayaran. Untuk uang yang diterima, saat ini masih kami kembangkan mengalir kemana saja,” jelas Herman.
Disisi lain, Kejari Banyuasin juga masih menelusuri keberadaan PT Sriwijaya Makmur Persada yang menjadi subbagian pembebasan lahan pembangunan tol Kapalbetung.
Karena sejauh ini, dari penelusuran PT Sriwijaya Makmur Persada sudah dibubarkan. Dari itulah, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pembangunan proyek pembangunan tol Kapalbetung ini.
Karena menurut Herman, kuat dugaan mantan Kades Suka Mulia Abdul Kadir Effendi ini tidak bekerja sendirian. Pasti ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pembebasan tanah negara dengan mengatasnamakan tanah milik perorangan.
“Kasus ini masih terus kami dalami, karena tidak mungkin hanya ada satu orang yang berperan. Modus-modus seperti ini, sangat bisa dilakukan tidak hanya di Desa Suka Mulia saja. Pasti akan banyak pihak-pihak terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Selain mengamankan dokumen SPHT dan juga dokumen jual beli, pihak Kejari Banyuasin juga mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dari tersangka Abdul Kadir Effendi. Dari itulah, pihak Kejati Banyuasin masih akan menelusuri aliran uang dari hasil dugaan korupsi terhadap pembebasan lahan untuk proyek pembangunan tol Kapalbetung.
(Red/BST)


















Discussion about this post