Palembang, banyuasin.sumsel.today – Maraknya kabel jaringan internet yang terpasang dibeberapa titik bahu dipinggir badan jalan mulai mendapatkan sorotan masyarakat dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Selatan. Pasalnya, kabel fiber optik terkesan semrawut dan tak elok dipandang mata.
Melansir dari presisi24.com, Sabtu (12/11/2022), Terlihat dibeberapa titik kebel fiber optik yang terpasang banyak yang kendur, bahkan nyaris menyentuh ketanah, sehingga bisa dipegang dengan mudah oleh masyarakat. Hal ini tentu sangat membahayakan warga sekitar.
Bukan hanya itu, pemasangan kabel fiber optik milik salah satu perusahaan PT Tritama diduga tidak memiliki izin tiang provider lain, selain itu ada juga terpasang ditiang-tiang milik PLN perusahaan milik BUMN.
“Kita sudah survey dibeberapa lokasi ditiga Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI. Terlihat kabel fiber optik milik PT Tritama menempel ditiang provider lain dan tiang listrik PLN,” ujar Budi Setiawan perwakilan Tim Investigasi DPW JPKP Sumsel.
Dia menjelaskan, berdasarkan investigasi dilapangan, bahwa dibeberapa titik seperti Kayu Agung Kabupaten OKI, Muara Enim dan Baturaja Timur Kabupaten OKU, kabel fiber optik diduga milik PT Tritama menumpang ditiang Provider lain dan tiang listrik milik PLN.
“Hasil investigasi banyak sekali kabel yang menumpang ditiang-tiang pinggir jalan, bahkan tak jarang ada kabel turun kebawah sehingga bisa membahayakan masyarakat. Pemasanganya terkesan buru-buru sehinga tidak rapih seperti kabel optik lainnya,” jelasnya.
Kemudian kata dia, sebagai landasan dasar adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masarakat dalam penyelenggaraan negara, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Publik harus tau, jangan sampai tidak mengetahui adanya suatu pekerjaan yang tidak dilengkapi surat izin atau dokumen penting lainnya. PPK Wilayah pun diduga tidak tegas dalam pengawasan, kami khawatir jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, siapa yang akan disalahkan,” tegasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi kepada salah satu pelaksana PT Tritama melalui telefon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti berkaitan izin pemasangan kabel optik tersebut.(rilis)
Artikel ini telah terbit di presisi24.com dengan judul “Menempel Ditiang Provider lain, Kabel Fiber Optik Milik PT Tritama Diduga Tidak Berizin”




















Discussion about this post