Sumsel Today
Advertisement
  • Home
  • Berita
    Klasemen Sementara Kontingen Banyuasin Kantongi 96 Medali‎

    Klasemen Sementara Kontingen Banyuasin Kantongi 96 Medali‎

    Pastikan Peningkatan Jalan Lancar, Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Rambutan Mendal Mendil

    Pastikan Peningkatan Jalan Lancar, Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Rambutan Mendal Mendil

    Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Giliran Cabor Menembak dan Memanah Sumbang Medali Untuk Banyuasin‎

    Giliran Cabor Menembak dan Memanah Sumbang Medali Untuk Banyuasin‎

    Wabup Banyuasin Terima Audiensi YJI Edukasi Kesehatan Jantung

    Wabup Banyuasin Terima Audiensi YJI Edukasi Kesehatan Jantung

    Bupati Banyuasin: Panen Padi Perdana, Desa Pulau Parang Miliki Banyak Potensi Selain Padi

    Bupati Banyuasin: Panen Padi Perdana, Desa Pulau Parang Miliki Banyak Potensi Selain Padi

    Peringati Hari Santri Nasional, Wabup Netta AjakPara Santri Jaga Kemerdekaan, Persatuan Dan Kesatuan Negara

    Peringati Hari Santri Nasional, Wabup Netta AjakPara Santri Jaga Kemerdekaan, Persatuan Dan Kesatuan Negara

    5 Besar Inovasi Sedulang Sekanti Penanggulangan Kemiskinan! Bupati Banyuasin Paparkan Hal ini

    5 Besar Inovasi Sedulang Sekanti Penanggulangan Kemiskinan! Bupati Banyuasin Paparkan Hal ini

    Pemkab Banyuasin Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Perwakilan Sumsel

    Pemkab Banyuasin Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Perwakilan Sumsel

    Trending Tags

    • Kabupaten Banyuasin
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    Klasemen Sementara Kontingen Banyuasin Kantongi 96 Medali‎

    Klasemen Sementara Kontingen Banyuasin Kantongi 96 Medali‎

    Pastikan Peningkatan Jalan Lancar, Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Rambutan Mendal Mendil

    Pastikan Peningkatan Jalan Lancar, Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Rambutan Mendal Mendil

    Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Giliran Cabor Menembak dan Memanah Sumbang Medali Untuk Banyuasin‎

    Giliran Cabor Menembak dan Memanah Sumbang Medali Untuk Banyuasin‎

    Wabup Banyuasin Terima Audiensi YJI Edukasi Kesehatan Jantung

    Wabup Banyuasin Terima Audiensi YJI Edukasi Kesehatan Jantung

    Bupati Banyuasin: Panen Padi Perdana, Desa Pulau Parang Miliki Banyak Potensi Selain Padi

    Bupati Banyuasin: Panen Padi Perdana, Desa Pulau Parang Miliki Banyak Potensi Selain Padi

    Peringati Hari Santri Nasional, Wabup Netta AjakPara Santri Jaga Kemerdekaan, Persatuan Dan Kesatuan Negara

    Peringati Hari Santri Nasional, Wabup Netta AjakPara Santri Jaga Kemerdekaan, Persatuan Dan Kesatuan Negara

    5 Besar Inovasi Sedulang Sekanti Penanggulangan Kemiskinan! Bupati Banyuasin Paparkan Hal ini

    5 Besar Inovasi Sedulang Sekanti Penanggulangan Kemiskinan! Bupati Banyuasin Paparkan Hal ini

    Pemkab Banyuasin Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Perwakilan Sumsel

    Pemkab Banyuasin Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Perwakilan Sumsel

    Trending Tags

    • Kabupaten Banyuasin
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
No Result
View All Result
Sumsel Today
  • Berita
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Opini

Home Berita

SMSI Tolak Pasal-Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers

Redaksi BanyuasinolehRedaksi Banyuasin
in Berita
3 tahun yang lalu
SMSI Tolak Pasal-Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA, banyuasin.sumsel.today – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), di Gedung DPR, Senin (8/8/2022). FPDIP menerima dengan baik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Dewan Pers.

Dalam pertemuan itu, FPDIP dipimpin politisi senior Ichsan Soelistio yang juga menjadi Panitia Kerja (Panja) RKUHP didampingi Johan Budi SP, Safarudin, dan Gilang Dhielafararez. Sedangkan dari Dewan Pers (DP) dipimpin Prof Azyumardi Azra didampingi Ketua Komisi Hukum Arif Zulkifli, bersama anggota Dewan Pers lainnya, Totok Suryanto dan A Sapto Anggoro.

Dalam kesempatan itu Johan Budi menjelaskan, bahwa penyusunan RKUHP ini melalui proses panjang sejak sebelum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun 2019 pembahasan RKUHP terhenti karena ada masalah-masalah dan masukan mengenai pasal-pasal baru.

Menurut Johan, komisi 3 DPR yang membidangi masalah hukum sudah menerima draf dari Kementerian Hukum dan HAM. “Pendapat saya pribadi, bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.

Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi. Johan menambahkan, bahwa rencananya RKHUP akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.

“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal)”. Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” papar Johan.

Sedangkan Prof Azra menjelaskan, bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun memang Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.

“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra. Untuk itu, Dewan Pers menawarkan DIM ini, agar tidak ada kesan membiarkan delik kriminalisasi terhadap pers.

“Kami yakin bahwa kebebasan berekspresi sangat berkaitan dengan demokrasi. Kalau RKUHP ini dipaksakan, saya khawatir demokrasi jadi mundur,” kata Azra.

Ditegaskan oleh Azra, bahwa Dewan Pers tak menolak RKUHP, tapi membatasi pembahasan yang berkaitan soal pers. “Makanya kita siapkan hal-hal dalam DIM yang diatur UU 40/99 tentang Pers,” ujar Azra.

Dalam diskusi sekitar 45 menit tersebut, Ichsan Soelistio menyampaikan, sebagai salah satu anggota panitia kerja RKUHP, ada hal yang dikritisi Dewan Pers. Misalnya draf pasal 219 soal penghinaan pada presiden. Waktu itu dia mencontohkan, ada sapi yang digiring ditulis nama presiden. Menurut Ichsan, perlu dikenai pidana. Akan tetapi, kalau ada wartawan menulis kejadian itu sebagai kerja jurnalistik, maka hal tersebut termasuk dalam perkecualian.

Soal pasal 263 mengenai berita bohong bisa dipidana, menurut Ichsan, secara prinsip sama dengan pendapat Dewan Pers. Pihak-pihak yang membuat laporan melalui medsos harus bertanggung jawab. Pengecualian untuk media yang terdaftar di Dewan Pers atau wartawan yang sudah bersertifikasi. “Hal ini akan dipertegas. Kita akan perbaiki dan pertajam pasal-pasalnya,” paparnya.

“Saya sudah baca DIM dari Dewan Pers. Ini bagus, enak, bisa diterjemahkan dengan mudah, memiliki kepastian hukum tidak multitafsir,” kata Ichsan yang juga dibenarkan oleh Johan Budi.

Nah, dalam soal kerja jurnalistik ini, menurut Johan perlu diperjelas mengenai kerja jurnalistik. Setelah berdiskusi dan disepakati oleh Dewan Pers dan FPDIP, yang dimaksud kerja jurnalistik adalah wartawan/jurnalis yang melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diatur dalam UU Pers no 40/1999, beserta turunannya, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan medianya terdaftar di Dewan Pers. Ini karena DP adalah lembaga yang mendapat amanah menjalankan UU Pers.

Dengan reformulasi mengenai kerja-kerja jurnalistik ini, baik FPDIP dan Dewan Pers menilai terobosan tersebut menarik. Johan mengingatkan, karena mepetnya waktu, ia minta perbaikan DIM dari DP masuk sebelum 16 Agustus 2022.

Sementara itu Arif Zulkifli memberikan contoh, dalam pasal 264 dalam RKUHP sebelumnya ada yang multitafsir. Bunyinya: setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Padahal sekarang ini banyak berita breaking news. Itu belum lengkap. Bahaya kalau hal itu mengakibatkan wartawan menjadi terlalu self censorship. Makanya kita mengusulkan reformulasi di pasal tersebut,” kata Azul.

Sebelum mengakhiri pertemuan, Johan Budi atas nama FPDIP di Komisi 3 mengatakan berterima kasih telah mendapat masukan dari Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap masyarakat pers Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di Komisi 3 yang membahas hukum ada 9 komisi, FPDIP adalah salah satunya. Dia berharap DIM yang diperbarui sudah masuk sebelum 16 Agustus.

Pekan lalu, Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Gerindra di Komisi 3. Habiburokhman yang menerima dengan baik dan akan membahas DIM dari Dewan Pers itu. Dewan Pers juga sudah melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, Kemenkumham, serta masukan dari konstituen Dewan Pers, masyarakat sipil, ahli hukum Bivitri Susanti, juga masukan dari Wakil ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali Kumar SH, kembali menegaskan sikap SMSI yang sudah disampaikan Ketua Umumnya, Firdaus. SMSI mengapresiasi langkah-langkah strategis Dewan Pers, termasuk dengan melakukan lobi politik dengan partai politik. Salah satunya dengan menyerahkan DIM RKUHP versi DP ke FPDIP.

“Langkah DP menyerahkan DIM RKUHP ke FPDIP ini sesuai hasil pertemuan DP dengan konstituen dan elemen lainnya belum lama, termasuk SMSI. DIM RKUP versi DP mesti diketahui oleh parpol atau fraksi di DPR, sebelum mereka kembali membahas RKUHP. Supaya diakomodir,” ujar Makali.

Makali dengan tegas menyatakan, banyak pasal-pasal RUU KUHP yang harus ditolak, dihapus maupun direvisi. Karena berpotensi untuk menghalangi kebebasan pers di Indonesia.

Pasal-pasal RKUHP yang menjadi sorotan SMSI , antara lain pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 246, 248, 263,264 280, 302, 303, 304, 352, 353, 437, 440, 443, dan 447.

“Sekali lagi, kami tegaskan, pasal 263 dan 264 RKUHP yang didalamnya ada kata penyiaran dan berita, mesti dihapus kata-kata tersebut. Karena frasa ini, berpotensi menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Klasemen Sementara Kontingen Banyuasin Kantongi 96 Medali‎

Klasemen Sementara Kontingen Banyuasin Kantongi 96 Medali‎

29 Oktober 2025
Pastikan Peningkatan Jalan Lancar, Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Rambutan Mendal Mendil

Pastikan Peningkatan Jalan Lancar, Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Rambutan Mendal Mendil

28 Oktober 2025
Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Bupati Banyuasin Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

28 Oktober 2025
Giliran Cabor Menembak dan Memanah Sumbang Medali Untuk Banyuasin‎

Giliran Cabor Menembak dan Memanah Sumbang Medali Untuk Banyuasin‎

28 Oktober 2025

PopularMinggu Ini

Edi Praza Kades Terpilih Desa Taja Raya 1 minta Audit Aset Desa yang belum diserahkan

Edi Praza Kades Terpilih Desa Taja Raya 1 minta Audit Aset Desa yang belum diserahkan

4 tahun yang lalu
Mujib Wahyudi Terpilih Secara Aklamasi Dalam Konferensi Cabang VI GP Ansor Banyuasin

Mujib Wahyudi Terpilih Secara Aklamasi Dalam Konferensi Cabang VI GP Ansor Banyuasin

2 tahun yang lalu
Ukur Potret Keterbukaan Informasi di Sumsel, KI Gelar FGD IKIP 2024, Sudah Terbukakah?

Ukur Potret Keterbukaan Informasi di Sumsel, KI Gelar FGD IKIP 2024, Sudah Terbukakah?

1 tahun yang lalu
Bupati Banyuasin H.Askolani Jajal Traktor Boat Bersama Keluarga

Bupati Banyuasin H.Askolani Jajal Traktor Boat Bersama Keluarga

4 tahun yang lalu

Discussion about this post

Next Post
Datangi Kementerian ESDM, Kawali Pergantian Direktur Tehnik Lingkungan dan Koordinator Inspektur Tambang Sumsel

Datangi Kementerian ESDM, Kawali Pergantian Direktur Tehnik Lingkungan dan Koordinator Inspektur Tambang Sumsel

Copyright @ 2022 sumsel.today - All Right Reserved

Kategori

  • Berita
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Suara Desa

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Jaringan Media

  • Sriwijayatimes.id
  • Citranusamedia.com
  • Kabarsumatera.co.id
  • Wartarepublika.com
  • Lenterainfo.com
  • Proletarmedia.com
  • Wartaterkini.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Suara Desa

© 2021 BANYUASIN.SUMSEL.TODAY | Sriwijayatimes.id Media Network