PANGKALAN BALAI, banyuasin.sumsel.today – Kegiatan yang diduga kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Helmi Yahya dan Devita Rusdy pada hari Kamis 24 Agustus 2023 bertempat di Komplek Pemakaman Keluarga H. Arifai Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dilaporkan oleh Budi Setiawan yang merupakan Aktivis Muda penggiat Demokrasi ke Bawaslu Banyuasin. Jum’at 25 Agustus 2023.
Diketahui saat ini Helmi Yahya merupakan Bacaleg DPR-RI Dapil 1 Sumatera Selatan dan Devita Rusdy adalah Bacaleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10, kedua nya melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Budi kegiatan tersebut diduga kuat melanggar UU Pemilu yaitu Kampanye diluar Jadwal yang ditetapkan seperti yang diatur dalam pasal 492 serta pasal 280 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena diduga kuat ada kegiatan bagi-bagi uang disana” jelas Budi.
“Sebenarnya kemarin (kamis, 24 Agustus 2023) saat mengetahui adanya kegiatan tersebut, saya langsung melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan hari ini saya datang Kembali guna melengkapi bukti – bukti “imbuhnya.
“bukti – bukti yang kami serahkan ke Bawaslu pada hari ini berupa Vidio yang menunjukan aktifitas Kampanye berupa ajakan untuk memilih Caleg PSI di Pemilu 2024 nanti, ada juga video yang diduga pembagian uang atau diduga money politick, print out beberapa berita di media online yang menegaskan pada kegiatan itu ada promosi bacaleg PSI atas Nama Helmy Yahya dan Devita Rusdy, serta bukti – bukti lainnya berupa foto-foto yang menunjukan pemakaian atribut kampanye bahkan akan terus kami himpun bukti-bukti sebanyak mungkin hingga hari senin nanti”paparnya.
“saya berharap dengan masuknya laporan ini Bawaslu Banyuasin bertindak secara Profesional dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi baik itu yang dilakukan oleh oknum Bacaleg maupun oleh Partai pengusung sesuai aturan yang berlaku serta pembelajaran bagi kita semua agar selalu mematuhi aturan demi tertibnya pemilu”tutup Budi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ameredi, S.Pd.I., M.Pd saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini.
“Bahwa, memang benar ada laporan dari Masyarakat tentang kegiatan Salah satu Partai Peserta Pemilu Di salah Satu Desa Di kecamatan Rantau Bayur dan sampai dengan saat ini kami masih menunggu bukti tambahan untuk dapat kami Proses lebih lanjut, Bukti Tambahan Tersebut sudah kami terima paling lambat Senin Tanggal 28 Agustus 2023″jelasnya.
Dilain pihak Anton Marbun Ketua DPD PSI Kabupaten Banyuasin saat di Konfirmasi menuturkan akan berkoordinasi dengan DPW PSI Sumatera Selatan.
“Bang kemaren sdh konsul ke DPW, krn itu acara nya Pak H, Rusdi dan bukan dikhususkan berkampanye, mungkin ada kawan yg terlalu smangat, serta yg datang klu pun caleg dari DPR RI abang ku.. seperti nya koordinasi nya ke DPW …ntar aku mintakan no wa nya ya bos”jawabnya
Red/BST
Discussion about this post